ALHAMDULILLAH! Gratis Biaya Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat Mulai November 2022, Buruan Cek Persyaratan

31 Oktober 2022, 19:09 WIB
Program pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku di Jawa Barat pada 1 November - 23 Desember 2022 /Instagram.com/@bapenda.jabar/

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira buat masyarakat Jawa Barat! Mulai November 2022, biaya balik nama kendaraan bermotor gratis! 

Upaya penggratisan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Ketentuan berlaku mulai 1 November sampai 23 Desember 2022. "Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” bunyi unggahan akun Instagram Bapenda Jabar pada 28 Oktober 2022.

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. Bukti pengalihan kepemilikan

5. BPKB Asli

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

7. Bukti cek fisik kendaraan

8. Fotokopi semua berkas

Selain itu, Anda juga perlu memahami mekanisme balik nama kendaraan, yakni sebagai berikut:

Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.

Kewajiban Wajib Pajak :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler