Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

23 November 2023, 07:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

INDOTRENDS.ID - Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar tegas Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Ade Safri membeberkan dokumen elektronik yang disita polisi berisikan dokumen penukaran valas. "Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi untuk jadikan Firli Bahuri tersangka:

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 Unit mobil
10. 3 e-money
11. Remot keyless bertuliskan Land Cruiser
12. 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023, malam.

Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.

“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.

Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri Sebelumnya, Ade mengatakan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri akan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan tersangka pemerasan.

"Bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

"Mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Ade mengakui pihaknya telah menyita beberapa dokumen dan surat milik KPK selain LHKPN Firli Bahuri. Namun, dia tak membeberkan dokumen-dokumen dimaksud.

"Dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," tutur Ade.

"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," katanya menambahkan.

Adapun penyitaan LHKPN dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.

Ade mengatakan pihaknya akan menyita dokumen LHKPN milik Firli Bahuri. Menurutnya, penyitaan tersebut sudah atas seizin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Ade tak menjelaskan secara terperinci soal penyitaan LHKPN milik Firli Bahuri. Dia hanya menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

“Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” tutur Ade. *** (PR/ Asep Bidin Rosidin)

Diolah dari berita Pikiran Rakyat 

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler