Kronologi Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pegawai, Diawali Tersangka Deretan 'Anak Buah'

17 April 2024, 06:44 WIB
Belum genap seminggu merayakan hari Lebaran, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi /Istagram/pemkabsidoarjo

INDOTRENDS.ID - Begini kronologi Bupati Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor jadi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Berawal dari ditetapkannya deretan "anak buah" Bupati Sidoarjo, lama-lama sang bupati sendiri yang dijerat dan dijadikan tersangka.

Niat Gus Muhdlor sang Bupati Sidoarjo memberikan insentif kepada pegawai pajak Sidoarjo, karena kinerja pajak melebihi target, malah membuat bupati kesandung. Sebab dalam proses tersebut bupati minta pemberian insentif dipotong 10 - 30 persen, antara lain diduga untuk kantong sang bupati dan kantong Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 16 April 2024 menjelaskan, penetapan tersangka Bupati Sidoarjo itu dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.

"Termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya", kata Ali Fikri..

Namun begitu jelas dia, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

Belum genap seminggu merayakan hari Lebaran, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Istimewa

"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

Kronologis penetapan tersangka

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK Istimewa

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

*** (Zair Mahesa/Desk Jabar)

Editor: Dian Toro

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler