10 Juta Ibu Hamil, Balita, Lansia, Hingga Penyandang Disabilitas Dapat Bansos Rp 3Juta, Ini Cara Daftar PKH!

- 5 Februari 2021, 09:26 WIB
Sejumlah ibu hamil melakukan senam khusus pada program Kelas Ibu Hamil di Balai Desa Bengkal, Karanggan, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). Kelas ibu hamil merupakan program pemerintah sebagai usaha sederhana mendekatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman tentang kehamilan, persalinan dan nifas serta penyuluhan kesehatan ibu-balita sebagai salah satu upaya  pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.
Sejumlah ibu hamil melakukan senam khusus pada program Kelas Ibu Hamil di Balai Desa Bengkal, Karanggan, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). Kelas ibu hamil merupakan program pemerintah sebagai usaha sederhana mendekatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman tentang kehamilan, persalinan dan nifas serta penyuluhan kesehatan ibu-balita sebagai salah satu upaya  pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj. /ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

INDOTRENDS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021 ini.

Pemberian bansos ini sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan menggerakkan perekonomian agar terhindar dari kemiskinan.

 

Baca Juga: Biasa Berpenampilan Terbuka, Roro Fitria Usai Keluar Penjara Mantap Berhijrah, 'Saya Drop, Stres!'

Bantuan ini juga dimaksudkan agar ibu hamil dan balita bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan pokok agar terhindar dari stunting.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, dan orang tua lanjut usia (lansia).

Bantuan bansos PKH ini akan diberikan selama empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x