10 Juta Ibu Hamil, Balita, Lansia, Hingga Penyandang Disabilitas Dapat Bansos Rp 3Juta, Ini Cara Daftar PKH!

- 5 Februari 2021, 09:26 WIB
Sejumlah ibu hamil melakukan senam khusus pada program Kelas Ibu Hamil di Balai Desa Bengkal, Karanggan, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). Kelas ibu hamil merupakan program pemerintah sebagai usaha sederhana mendekatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman tentang kehamilan, persalinan dan nifas serta penyuluhan kesehatan ibu-balita sebagai salah satu upaya  pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.
Sejumlah ibu hamil melakukan senam khusus pada program Kelas Ibu Hamil di Balai Desa Bengkal, Karanggan, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). Kelas ibu hamil merupakan program pemerintah sebagai usaha sederhana mendekatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman tentang kehamilan, persalinan dan nifas serta penyuluhan kesehatan ibu-balita sebagai salah satu upaya  pencegahan stunting. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj. /ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

INDOTRENDS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021 ini.

Pemberian bansos ini sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan menggerakkan perekonomian agar terhindar dari kemiskinan.

 

Baca Juga: Biasa Berpenampilan Terbuka, Roro Fitria Usai Keluar Penjara Mantap Berhijrah, 'Saya Drop, Stres!'

Bantuan ini juga dimaksudkan agar ibu hamil dan balita bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan pokok agar terhindar dari stunting.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, dan orang tua lanjut usia (lansia).

Bantuan bansos PKH ini akan diberikan selama empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

  • Anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun
  • Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini Rp3 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia Rp2,4 juta per tahun.

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH. Jika suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, maka penerima bansos PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dibully Di Twitter, Sudjiwo Tedjo: Belum Tentu Dari Pihak Istana, Ada Penumpang Gelap!

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, batasan kategori penerima bantuan ini:

  • Ibu hamil/nifas maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia dini maksimal dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH;
  • Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH.
  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Berikut cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH:

1. Keluarga miskin daftar ke ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Ingin Ikuti Zaman Nabi, Sejak 2014 Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirham, Polisi Tangkap Zaim Saidi

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***(BERITA DIY/Iman Fakhrudin)

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah