Ingin Ikuti Zaman Nabi, Sejak 2014 Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirham, Polisi Tangkap Zaim Saidi

- 4 Februari 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Dinar dan Dirham
Ilustrasi Dinar dan Dirham /

INDOTRENDS.ID - Polisi mengungkap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi (ZS) yang bertransaksi gunakan koin dinar dan dirham ingin mengikuti era nabi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan fakta tersebut terungkap setelah polisi menangkap Zaim pada 2 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Duar! Pemeran Rendy Ikatan Cinta Kaget Dapat Kiriman Tak Terduga Dari Fans, Ikbal Fauzi: Kalian Luar Biasa!

"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Februari 2021.

Ramadhan mengungkapkan, pasar yang berada di Jalan Tahan Baru, Depok tersebut sudah melaksanakan kegiatan jual beli sejak 2014.

Sedikitnya kata dia, ada 10 hingga 15 pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Kebanyakan diantara mereka menjual makanan, minuman, dan juga pakaian.

Baca Juga: Lamborghini Terbakar Di 2019, Raffi Ahmad Masih Marah dan Salahkan Sopir, 'Sampe Keringetan Padamin Apinya'

Adapun terkait penukaran uang menjadi dinar dan dirham sendiri kata Ramadhan, tersangka menentukan harga jualnya dengan harga di PT. Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin.

"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x