INDOTRENDS.ID - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Rencananya, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.
Namun, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.