20 Juta Pelaku UMKM Akan Dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Syaratnya Harus Punya SKU, Begini Cara Urusnya!

- 7 Februari 2021, 15:00 WIB
Foto Ilustrasi Uang
Foto Ilustrasi Uang /

INDOTRENDS.ID - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Rencananya, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.

Namun, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: 10 Juta Ibu Hamil, Balita, Lansia, Hingga Penyandang Disabilitas Dapat Bansos Rp 3Juta, Ini Cara Daftar PKH!

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Bansos BST, Listrik Gratis, Kartu Sembako Cair di Februari 2021, Pemerintah Siap Gelontorkan Puluhan Triliun

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x