Barang Bukti 7,2 Gram Sabu Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap

- 10 Februari 2021, 21:16 WIB
Caca ketika masih menjadi istri Andika Kangen Band
Caca ketika masih menjadi istri Andika Kangen Band /

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.

Oleh sebab itu, anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.

“Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen,” kata Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen IPR, penyidik temukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat 0,20 dan 1,85 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat pekan lalu, 5 Februari 2021.

“Iya benar, sudah kami amankan. Tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine),” kata Kombes Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x