Barang Bukti 7,2 Gram Sabu Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap

- 10 Februari 2021, 21:16 WIB
Caca ketika masih menjadi istri Andika Kangen Band
Caca ketika masih menjadi istri Andika Kangen Band /

INDOTRENDS.ID - Kembali seorang publik figur tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Kali ini mantan istri Andika Kangen Band, Khairunisa atau Caca diamankan satuan Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin malam, 8 Februari 2021.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, mantan istri Andika Kangen Band tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait kasus kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Iya benar. Pihak Polda Lampung telah melakukan penangkapan dua orang tersangka pada Senin kemarin tepatnya di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Iya, satunya bernama Rizky dan satu orang lagi, yaitu Khairunisa, mantan istri dari Andika Kangen Band,” kata Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung AKP Aden pada Rabu, 10 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

“Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,2 gram,” katanya.

Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika oleh Caca.

Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka pria yang bernama Rizky merupakan DPO Polda Lampung.

“Untuk kasus ini, sampai saat ini masih kami dalami, masih ada pemeriksaan lanjutan. Benar, salah satu tersangka pria yang bernama Rizky merupakan DPO yang kita pantau dan incar, kebetulan sekali Caca ini ada di sana,” ucap Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung AKP Aden.

Selain mantan istri Andika Kangen Band, model majalah dewasa berinisial IPR yang diduga bernama asli Beiby Putri ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.

Oleh sebab itu, anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.

“Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen,” kata Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen IPR, penyidik temukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat 0,20 dan 1,85 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat pekan lalu, 5 Februari 2021.

“Iya benar, sudah kami amankan. Tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine),” kata Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x