Bersiap untuk situasi terburuk.”
Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan surat larangan salat Jumat yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Namun dalam video itu menunjukan surat edaran berupa larangan kegiatan ibadah salat Jumat berjamaah yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah.
Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.
Disebutkan bahwa selama penerapan PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor: Lilis Maryati
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi