Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***(Pikiran Rakyat Bekasi/Rulfhy Alimuddn)
Editor: Lilis Maryati
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi