Idham Azis Sebut Polri Pemakai Narkoba Bisa Dihukum Mati, Begini Nasib Menyedihkan Kompol YP

- 20 Februari 2021, 22:28 WIB
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba /Istagram/mak-eman/

INDOTRENDS.ID Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri) Irjen Pol Argo Yuwono masih mengusut kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Hal ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba atas nama inisial YP, mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung bersama 11 anak buahnya.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Pernyataan 'Mengkritik Tanpa Dipanggil Polisi' Disalahartikan Buzzer dan Politisi, JK: Bodoh Benar!

Paling berat menurut Argo Yuwono, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada Kompol YP bersama anak buahnya yang lain.

Dilansir dari Antara Jabar, dengan adanya kasus ini, Argo Yuwono menerangkan akan melakukan evaluasi internal di seluruh organ Polri untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ucap Argo Yuwono lagi.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Tak Pandang Bulu, 12 Orang Anggota dan Kapolsek Astanaanyar Diciduk Penyalahgunaan Narkoba

Kompol YP sendiri sekarang sudah dipindahkan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat dalam masa pemeriksaan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x