"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara dan diangkat lewat artikel Hukum Bom Bunuh Diri, MUI: Haram dan Pelaku Tak Mati Syahid
MUI dengan tegas menjelaskan bahwa bom bunuh diri maupun aksi teror yang mengakibatkan kerusakan, kehilangan maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai ajaran agama.
Ketum MUI itu pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu lalu dan mempercayakan penanganan kepada aparat berwenang.
"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," katanya.
Ketua MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam.
Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," ujanrya.
Sebelumnya, terjadi peledakan bom bunuh diri yang terjadi di Katedral Makassar.