INDOTRENDS.ID - Stop radikalisme dan bom bunuh diri atasnamakan agama dan jihad!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyebut aksi bom bunuh diri bukan bentuk jihad dan hukumnya haram.
MUI menyebut aksi bom bunuh diri sebagai bentuk keputusasaan dan celakai diri.
Tidak ada hadist atau ajaran Islam menyuruh umatnya melakukan aksi bunuh diri, terlebih lagi dalam situasi negara sedang damai.
Indonesia baru-baru ini tengah diteror serangkaian aksis terorisme.
Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri akhir-akhir ini jadi sorotan.
Terkait fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam keadaan kondisi atau daerah damai, hukumnya haram dan tidak masuk mati syahid.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 April 2021.