STOP Radikalisme & Bom Bunuh Diri Atasnamakan Agama & Jihad, Fatwa MUI: Haram, Keputusasaan dan Celakai Diri

- 2 April 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi ledakan bom - Pihak media asing ikut menyoroti soal peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar yang pelakunya disebut dari militan Islam JAD.*
Ilustrasi ledakan bom - Pihak media asing ikut menyoroti soal peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar yang pelakunya disebut dari militan Islam JAD.* /Free-Photos / Pixabay/

INDOTRENDS.ID -  Stop radikalisme dan bom bunuh diri atasnamakan agama dan jihad!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyebut aksi bom bunuh diri bukan bentuk jihad dan hukumnya haram.

MUI menyebut aksi bom bunuh diri sebagai bentuk keputusasaan dan celakai diri.

Tidak ada hadist atau ajaran Islam menyuruh umatnya melakukan aksi bunuh diri, terlebih lagi dalam situasi negara sedang damai.

Indonesia baru-baru ini tengah diteror serangkaian aksis terorisme.

Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri akhir-akhir ini jadi sorotan.

Baca Juga: Majelis Ulama & Persatuan Gereja Sama-sama Mengutuk Bom di Gereja Katedral Makassar 'Jangan Unggah Foto Teror'

Terkait fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam keadaan kondisi atau daerah damai, hukumnya haram dan tidak masuk mati syahid.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 April 2021.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x