KABAR GEMBIRA! Mulai 1 Ramadhan 1442 H, Umrah ke Mekkah, Kunjungi Masjidil Haram & Nabawi Boleh, Ini Syaratnya

- 7 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Foto: Instagram/spanews/

Pemberian izin umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.

Baca Juga: TERBARU 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada Hal-hal Mendesak Dibolehkan Mudik, Buat PNS & Non PNS

Dikutip tim IndoTrends.ID dari Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul artikel Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut, yang melansir dari sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa, 6 April 2021.

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam
Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Baca Juga: Terjawab, Apakah Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan 2021 Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Ini Biar Tak Ragu

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah