Terjawab, Apakah Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan 2021 Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Ini Biar Tak Ragu

- 4 April 2021, 15:48 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 atlet tahap pertama di Youth Center SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Kamis, 1 April 2021.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 atlet tahap pertama di Youth Center SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Kamis, 1 April 2021. /Pikiran Rakyat/Arif Budi Kristanto/

INDOTRENDS.ID - Terjawab sudah pertanyaan banyak orang: Apakah suntikan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan 2021 nanti membatalkan puasa?

Agar tidak ragu-ragu, simak Fatwa Majeis Ulama Indonesia (MUI) selengkapnya.

Agar puasamu tidak dibayangi ragu-ragu soal batal tidaknya puasa karena suntikan vaksin Covid.

Insya Allah kalau sudah membaca fatwa MUI, akan lega dalam menunaikan puasa Ramadhan 1442 H yang dimulai 13 April 2021.

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Hasanuddin AF keluarkan fatwa disuntik vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF keluarkan fatwa disuntik vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa. Pixabay/Geralt

Menjelang Bulan Ramadan, umat Islam akan menunaikan ibadah puasa sebentar lagi.

Secara bahasa puasa artinya menahan, yang berarti menahan hawa nafsu dan keinginan-keinginan untuk membatalkan puasa.

Dalam berpuasa banyak sekali hal-hal yang tidak diinginkan untuk membatalkan puasa.

Diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, keluar air mani, haid atau menstruasi, berhubungan badan, nifas, gila, dan murtad.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah