INDOTRENDS.ID - 21 Penyakit yang Biaya Pengobatannya Tidak Dicover atau Ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, seperti tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isi aturan tersebut menyebutkan, 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.