Daud mengatakan, “Ada Sembilan poin panduan ibadah mulai dari salat berjamaah, pelaksanaan kultum atau dakwah."
Adapun panduannya antara lain :
1. Sahur dan Buka Puasa
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
2. Pembatasan jumlah kehadiran Buka Puasa Bersama (bukber)
Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
3. Kapasitas Jamaah
“Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain salat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” ucap dia.
4. Durasi Ceramah