KABAR GEMBIRA! Mudik Lebaran 2021 Memang Dilarang, Tapi Mudik Lokal 37 Kota Dibolehkan, Ini Daftar Kotanya

- 11 April 2021, 10:03 WIB
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 mendatang dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri No 13 Tahun 2021.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 mendatang dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri No 13 Tahun 2021. /Sumber: Freepik/

Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal seperti dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah