INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Mudik Lebaran 2021 ini memang dilarang pemerintahan Presiden Jokowi, namun mudik lokal di beberapa kota ini dibolehkan Kementerian Perhubungan.
Yang dilarang memang mudik antar provinsi tapi mudik antar kota masih dibolehkan.
Ini lumayan melegakan karena silaturahmi dalam lingkup keluarga terbatas dan dalam jarak radius terbatas masih mendapatkan kelonggaran.
Semoga Idul Fitri 1442 H kali ini masih semerbak silaturahmi, namun tetap harus ekstra hati-hati menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19 .
Begitulah. Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021.
Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.
Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.
Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal seperti dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021
Daerah-daerah tersebut antara lain :
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
*** (Alza Ahdira / Pikiran Rakyat)