KABAR GEMBIRA! Mudik Lebaran 2021 Memang Dilarang, Tapi Mudik Lokal 37 Kota Dibolehkan, Ini Daftar Kotanya

- 11 April 2021, 10:03 WIB
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 mendatang dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri No 13 Tahun 2021.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 mendatang dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri No 13 Tahun 2021. /Sumber: Freepik/

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Mudik Lebaran 2021 ini memang dilarang pemerintahan Presiden Jokowi, namun mudik lokal di beberapa kota ini dibolehkan Kementerian Perhubungan.

Yang dilarang memang mudik antar provinsi tapi mudik antar kota masih dibolehkan.

Ini lumayan melegakan karena silaturahmi dalam lingkup keluarga terbatas dan dalam jarak radius terbatas masih mendapatkan kelonggaran.

Semoga Idul Fitri 1442 H kali ini masih semerbak silaturahmi, namun tetap harus ekstra hati-hati menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19 .

Baca Juga: 8 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Hal-hal Mendesak yang Bikin Seseorang Dibolehkan Mudik

Begitulah. Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021.

Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.

Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.

Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.

Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal seperti dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan

Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo

Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa

*** (Alza Ahdira / Pikiran Rakyat) 

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah