INDOTRENDS.ID - Alhamdulillah! Buka puasa bersama atau Bukber di bulan puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H tahun ini dibolehkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ini tentu hal menggembirakan karena buka puasa bersama atau Bukber Ramadhan tahun 2020 lalu dilarang.
Ketika itu, pandemi Covid-19 memang sedang merebak di mana-mana.
Hingga kini pun wabah virus corona belum juga sirna dari Indonesia dan jadi masalah banyak orang.
Namun Ramadhan 2021 tahun ini, buka puasa bersama alias bukber dibolehkan, khususnya di zona hijau dan kuning tapi tidak di zona merah.
Saatnya kita buka bukber bersama kawan-kawan dan kerabat dengan penuh kegembiraan.
Tapi ingat, meski dibolehkan, tetap berlaku syarat-syarat agar bukber tetap aman selama pandemi Covid-19. Apa saja syaratnya? Simak baik-baik.
Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi.