Pemerintah Resmi Lakukan Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Daftarnya

- 19 Juni 2021, 16:54 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. /Nandang Permana/HUMAS PMK

INDOTRENDS.ID - Pemerintah baru saja secara resmi melakukan revisi SKB libur nasional dam cuti bersama 2021

Hal in dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang hingga saat ini masih belum tuntas.

Pandemi Covid-19 masih menghantui Indonesia, serta terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi virus tersebut di berbagai daerah. Pemerintah Indonesia melakukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama agar tidak terjadi lonjakan karena aktivitas masyarakat yang berkerumun di suatu tempat seperti di tempat wisata.

Keputusan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu disahkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujar Muhadjir Effendy Menko PMK

Dengan demikian, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan terkait hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag dan Menaker.

Serta dalam SKB Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x