Perjalanan Jarak Jauh Naik Mobil Pribadi WAJIB TUNJUKKAN HASIL PCR TEST, Itu Kebijakan Baru Pemerintah

- 2 November 2021, 07:52 WIB
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara.
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara. /instagram.com/@kemenkes_ri

INDOTRENDS.ID - Prevalensi covid-19 sudah turun secara signifikan, angka mortalitas (kematian) akibat covid-19 juga semakin menurun. Status level sebagian besar kota-kota di Indonesia juga sudah kuning, bahkan hijau.

Namun pemerintah menetapkan bahwa pandemi belum selesai. Bahkan potensi meledak lagi di gelombang ketiga diprediksi pada liburan natal - tahun baru nanti masih besar.

Untuk itu pemerintah perlu untuk tetap mengontrol dan membatasi perilaku masyarakat dengan mewajibkan menjaga protokol kesehatan, dan tetap menetapkan syarat-syarat dalam melakukan perjalanan.

Bahkan dalam beberapa hal memperketatnya. Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.

Baca Juga: Harga PCR Test 300 Ribu, Kalau Tidak Ada Unsur Bisnis Pejabat Seharusnya Harga PCR Test Bisa Lebih Murah Lagi

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pada Senin, 1 November 2021, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Pengintegrasian dalam PeduliLindungi dilakukan demi antisipasi pemalsuan sertifikat vaksin atau surat vaksinasi dan hasil tes Covid, baik itu Swab PCR dan Antigen.
Pengintegrasian dalam PeduliLindungi dilakukan demi antisipasi pemalsuan sertifikat vaksin atau surat vaksinasi dan hasil tes Covid, baik itu Swab PCR dan Antigen. Instagram.com/@clickskytech

Seperti yang IndoTrends.id kutip dari Pikiran-Rakyat.com bertajuk : Aturan Baru Pemerintah: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR yang melansir dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan berdasarkan SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa Bali harus dilengkapi dengan beberapa dokumen wajib.

Baca Juga: TERBACA! 4 Cara Pegang Handphone Ini Gambarkan Sifat Aslimu, No 2 Orangnya Detil dan Tak Mudah Ditipu !

 

Dokumen wajib tersebut adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor.

"Kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi Setiyadi pada Senin, 1 November 2021.

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

Yaitu minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tuturnya menjelaskan kembali.

Budi menambahkan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.

 

Selain itu, juga UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Selain itu, juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Test PCR
Test PCR

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Jadi, boleh bepergian, tapi tetap waspada dan patuhi prokes.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x