INFO TERBARU! PNS atau ASN Dilarang Mudik atau Liburan Nataru 2021, Kecuali dengan 3 Syarat Ini, Baru Boleh!

- 8 Desember 2021, 05:20 WIB
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol
Simak! Masa Libur Nataru Mulai 20 Desember Hingga 2 Januari, Ganjil Genap Diterapkan di Ruas Jalan Tol /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @arusbaik.id

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021.

Aturan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru ini akan berakhir pada 4 Januari 2022.

Pemberlakuan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (PR Tasikmalaya/ Gracia Tanu Wijaya) 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah