Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021.
Aturan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru ini akan berakhir pada 4 Januari 2022.
Pemberlakuan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (PR Tasikmalaya/ Gracia Tanu Wijaya)