INDOTRENDS.ID - Setelah PPKM 3 dibatalkan, apa syarat melakukan perjalanan jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022?
Yang pasti, perjalanan jarak jauh dibolehkan asal dengan membawa persyaratan.
Adapun persyaratannya: perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Sementara itu untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Bagi umat Nasrani, selain beribadah pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2021, biasanya juga kumpul dengan keluarga.
Keputusan untuk berkumpul dengan keluarga, bagi yang harus menempuh perjalanan jauh menanti pengumuman aturan terbaru pada saat libur Nataru.
Pasalnya, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan jika akan menerapkan PPKM Level 3.
Namun, kemudian wacana penerapan PPKM Level 3 tersebut dibatalkan dan diganti dengan aturan yang baru.
Untuk provinsi DKI Jakarta, pemerintah setempat berujar akan menerapkan PPKM Level 1 pada saat Nataru.