BREAKING NEWS! Reaksi Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasus Renggut Kegadisan 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 12:33 WIB
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

 

INDOTRENDS.ID - Akhirnya! Herry Wirawan hari ini Selasa 15 Februari 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus merenggut kegadisan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry Wirawan berusaha bereaksi tenang ketika mendengarkan vonis kasus rudakpaksa 13 santriwati di Bandung siang ini. "Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan langsung di sebuah TV swasta nasional.

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan tetap ditahan. Vonis penjara seumur hidup ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

TERBARU! Penampakan Herry Wirawan, Perenggut Kegadisan 13 Santriwati, Celananya di Sidang Vonis Jadi Sorotan

Ini foto terbaru penampakan Herry Wirawan, perenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung, di sidang vonis siang ini Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan berusaha tenang ketika duduk di kursi pesakitan, mendengarkan pembacaan vonis kepadanya atas kasus rudaksa 13 santriwati, sebagian berujung kehamilan.

Herry Wirawan yang seharusnya mengayomi dan menjaga 13 santriwati siang ini hadapi vonis atas aib kejahatannya.

Celana Herry Wirawan sempat jadi sorotan, dilipat beberapa sentimeter hingga nyaris mendekati dengkulnya.

Baca Juga: BIKIN DONGKOL Se-Indonesia! Ini Herry Wirawan, Sosok Guru Cabuli 12 Santriwati, 7 Melahirkan, 2 Masih Hamil

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dihadirkan langsung ke persidangan vonis, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Begini penampakannya.

Saat ini, persidangan sudah berlangsung di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Herry tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna hitam.

Sebelumnya, Herry tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Dengan pengawalan ketat, Herry Wirawan digiring masuk ke dalam ruang persidangan.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.

Mengutip Galamedianews.com di berita Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, sebelum masuk ruangan persidangan, Herry ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu.

Pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung sidang di tengah pemberlakuan PPKM.

Hanya mereka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 yang bisa mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pilih Kedepankan Perlindungan Korban Dibanding Mem-blow up Kejahatan Guru Herry Wirawan

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2002.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

*** (Lucky M Lukman/ Galamedianews.com )

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah