DIKAWAL KETAT, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Rudapaksa Kegadisan 13 Santriwati

- 16 Februari 2022, 05:55 WIB
Vonis hakim tetapkan hukuman terhadap Herry Wirawan dengan Penjara Seumur Hidup
Vonis hakim tetapkan hukuman terhadap Herry Wirawan dengan Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia

Baca Juga: BIKIN DONGKOL Se-Indonesia! Ini Herry Wirawan, Sosok Guru Cabuli 12 Santriwati, 7 Melahirkan, 2 Masih Hamil

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dihadirkan langsung ke persidangan vonis, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Begini penampakannya.

Saat ini, persidangan sudah berlangsung di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Herry tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna hitam.

Sebelumnya, Herry tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Dengan pengawalan ketat, Herry Wirawan digiring masuk ke dalam ruang persidangan.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah