DIKAWAL KETAT, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Rudapaksa Kegadisan 13 Santriwati

- 16 Februari 2022, 05:55 WIB
Vonis hakim tetapkan hukuman terhadap Herry Wirawan dengan Penjara Seumur Hidup
Vonis hakim tetapkan hukuman terhadap Herry Wirawan dengan Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

Mengutip Galamedianews.com di berita Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, sebelum masuk ruangan persidangan, Herry ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu.

Pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung sidang di tengah pemberlakuan PPKM.

Hanya mereka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 yang bisa mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pilih Kedepankan Perlindungan Korban Dibanding Mem-blow up Kejahatan Guru Herry Wirawan

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2002.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

*** (Lucky M Lukman/ Galamedianews.com )

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah