INDOTRENDS.ID - Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis logo Halal Indonesia, menyusul akan diambil alihnya sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag.
Penetapan logo halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Tentu ada yang berubah tentang apa dan bagaimana mengurus label halal yang baru ini
Baca Juga: LOGO HALAL INDONESIA, Begini Filosofi Logo Halal Yang Baru Versi Kementerian Agama
Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH menuturkan ada dua kategori untuk penyesuaian label ini.
Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
Kedua, produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu: