INDOTRENDS.ID - Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis logo Halal Indonesia, menyusul akan diambil alihnya sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag.
Penetapan logo halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Logo Halal Indonesia yang baru yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut menuai banyak komentar para pegiat medsos.
Selain karena bentuknya yang mirip gunungan wayang kulit yang tidak merepresentasikan Indonesia keseluruhan, juga karena warna, standar/pakem kaligrafi dan bahkan bacaan logo itu sendiri yang tidak berbunyi halal melainkan arti lainnya.
Maka berikut ini penjelasan makna filosofi dari Logo label Halal Indonesia tersebut yang dirilis oleh kemenag melalui website resminya kemenag.go.id
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.