Namun, anak yang berusia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin booster tersebut.
Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan vaksin booster salah satunya adalah berusia di atas 18 tahun.
Padahal ketika mudik anak-anak jelas akan diajak orang tuanya melakukan perjalanan antar kota.
Oleh sebab itu, syarat bagi penumpang yang masih berusia 6-18 tahun sama seperti penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster, sesuai dengan SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.
Bagi anak yang sudah mendapatkan vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Jika anak masih mendapatkan vaksin pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Jika anak mempunyai penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, semua penumpang juga wajib menggunakan protokol kesehatan standard yang telah ditentukan.***