INDOTRENDS.ID - Dua tahun berlalu atau dua kali lebaran terlewat tanpa mudik ke kampung halaman akibat pandemi covid 19 itu sesuatu banget.
Kini pandemi sudah mulai reda dihampir semua propinsi di Indonesia dan PPKM juga sudah dilonggarkan oleh pemerintah.
Bahkan Pemerintah telah mengumumkan secara resmi bahwa tahun ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik kekampung halaman masing-masing berlebaran bersama keluarga.
Tentu saja tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemudik untuk melakukan perjalanan baik perjalanan darat, laut dan udara.
Termasuk diantaranya adalah perjalanan dengan kereta api yang dikenal dengan moda transportasi yang nyaman, aman, tepat waktu dan ekonomis.
Sebelum memesan tiket, simak dahulu persyaratan naik kereta api bagi penumpang berusia 6-18 tahun berikut ini yang IndoTrends.id kutip dari PortalJember.com bertajuk :Syarat Naik Kereta Antar Kota bagi Penumpang Usia 6-18 Tahun, Cek di Sini Sebelum Mudik yang melansir akun Instagram @kai121_ pada 11 April 2022, berikut merupakan penjelasannya.
Penumpang kereta api antar kota tidak perlu melampirkan hasil antigen maupun PCR jika sudah mendapatkan vaksin booster.
Oleh sebab itu, banyak yang berlomba-lomba untuk vaksin booster demi bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Editor: Rahman Dhani
Sumber: Portal Jember