Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).
Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ujarnya.
Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).
Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.