ATURAN BARU Bikin KTP dan KK Berdasar Permendagri: Nama Minimal 2 Kata, Tidak Multi Tafsir, Maksimal 60 Huruf

- 23 Mei 2022, 09:27 WIB
Aturan baru membuat  KTP dan KK dari Mendagri Tito Karnavian: Nama minimal 2 kata dan tidak multi tafsir, terdiri maksimal 60 huruf
Aturan baru membuat KTP dan KK dari Mendagri Tito Karnavian: Nama minimal 2 kata dan tidak multi tafsir, terdiri maksimal 60 huruf /Pemkot Surabaya

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Adapun tata cara Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan yang dilarang: 
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. Menggunakan angka dan tanda baca dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Nama yang Dicatat di KTP dan KK Tidak Boleh Multi Tafsir

Kemendagri juga secara tegas memberikan syarat agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir.

"Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir."

Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

***  

Sebagian isi artikel ini mengutip Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x