Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya

- 7 Juli 2022, 23:15 WIB
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya /Pixabay

INDOTRENDS.ID - Bagaimana hukumnya berkurban atas nama orangtua kita yang sudah meninggal dunia? Mari simak pendapat para ulama dan juga dalil-dalilnya.

Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H ini banyak panitia idul qurban di masjid-masjid yang menerima hewan kurban atau pendaftaran qurban atas nama Almarhum si fulan, yang itu adalah nama orang tuanya yang telah wafat.

Apakah hal ini diperbolehkan dan dapat mengalirkan pahala kepada orang tua yang telah meninggal?

Mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah ternyata membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, terutama adalah kurban seorang anak atas nama orang tuanya.

Hal ini disandarkan atau dianalogikan pada ibadah lain yang Rasulullah SAW membolehkan seperti badal haji untuk orangtua, bersedekah atau berpuasa untuk kedua orangtuanya.

Baca Juga: YUK HAFALKAN! Ini Bacaan Takbir Idul Adha 2022 Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Demikian juga dengan masalah kurban, kita sebagai seorang muslim boleh saja berkurban untuk orang yang telah meninggal.

Pendapat dari mahzhab Imam Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang tua sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Dan bila tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh.

Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x