Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya

- 7 Juli 2022, 23:15 WIB
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya
Bagaimana Hukumnya Berkurban Atas Nama Orangtua Kita yang Sudah Wafat? Simak Pendapat Ulama dan Dalil-dalilnya /Pixabay

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.

Ibadah kurban adalah ibadah sebagai bentuk ketundukan para hamba kepada Rabb nya, sebagaimana ayat 2 Surah Al-Kautsar, dan juga sunnah Rasulullah SAW. Dia mengatakan, berkurban merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ini adalah termasuk ibadah mahdhah dan bersifat taukifi (ibadah yang tata cara, waktu dan ketentuan-ketentuannya telah nas oleh Allah SWT dan tidak boleh diubah).

Dengan demikian kaum muslimin tinggal melaksanakan dan tidak berhak mempertanyakan mengapa perlu melakukannya. ***

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah