KABAR BURUK 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Buruan Penuhi Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

- 7 Agustus 2022, 18:39 WIB
KemenPAN RB resmi hapuskan tenaga honorer tahun 2023 lewat surat edaran terbaru. Cek juga syarat  tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK
KemenPAN RB resmi hapuskan tenaga honorer tahun 2023 lewat surat edaran terbaru. Cek juga syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK / Instagram @mastercpns

INDOTRENDS.ID - Kabar buruk mulai tahun 2023 tenaga honorer bakal dihapuskan, karena itu burun penuhi syarat agar tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .

Kepastian penghapusan tenaga honorer tertuang lewat KemenPAN RB terbaru tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat tersebut dirilis KemenPAN RB Jumat, 22 Juli 2022 membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Tertuang penjelasan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Ada instruksi bersiap melakukan perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Adapun waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Tertuang keterangan dari surat KemenPAN RB tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut.

KemenPAN RB juga menjelaskan pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Artinya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x