KABAR BURUK 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Buruan Penuhi Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

- 7 Agustus 2022, 18:39 WIB
KemenPAN RB resmi hapuskan tenaga honorer tahun 2023 lewat surat edaran terbaru. Cek juga syarat  tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK
KemenPAN RB resmi hapuskan tenaga honorer tahun 2023 lewat surat edaran terbaru. Cek juga syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK / Instagram @mastercpns

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah