1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.
***