Dalam Rekonstruksi tersebut, kelima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi sejak pukul 10.00 WIB berada di TKP.
Kelimanya melakukan 78 adegan reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 7,5 jam yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya
Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.
Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.
Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.
Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.