- Adapun H (Brimob Polda Jatim) diduga memberi perintah para anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.
- TSA (Kasat Samapta Polres Malang) juga dinilai bertanggungjawab terkait penembakan gas air mata ke arah penonton.
Kapolri mengatakan pada saat kejadian, dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personil telah menembakkan gas air mata.
Pada saat itu para penonton, terutama yang ada di tribun pun panik, mata terasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena stadion Kanjuruhan.
Kapolri menambahkan, disatu sisi, penembakan gas air mata tersebut dilakukan untuk mencegah agar penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah.
Penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya, dipintu 3, 11, 12,13 dan 14 sedikit mengalami kendala.
Di stadion Kanjuruhan ini sendiri terdapat 14 pintu, Kapolri mengatakan seharusnya 5 menit sebelum pertandingan selesai, seluruh pintu seharusnya dibuka.
Namun saat itu pintu dibuka namun tidak semuanya atau hanya setengah dan para penjaga pintu tidak berada di tempat.