Berdasarkan pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, menyebutkan bahwa seharusnya penjaga pintu tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Selanjutnya Kapolri mengatakan bahwa terdapat besi melintang sekitar kurang lebih tingginya 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau supporter terkendala pada saat penonton harus melewati pintu tersebut.
“Apalagi pintu tersebut dilewati oleh penonton dalan jumlah banyak,” kata Sigit.
Dari situlah kemudian banyak muncul korban yaitu yang mengalami patah tulang, trauma kepala dan juga sebagian besar meninggal.
Pihak kepolisian kemudian melakukan oleh TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditamukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
“Ditahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang digunakan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” ujar Kapolri.
Adapun 6 tersangka Kanjuruhan yang dari hasil penyelidikan, sebagai orang yang bertanggung jawab adalah:
1. Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita