Profil Suami Injak Leher dan Cekik Istri di Cisauk, Tangsel: Nama, Pekerjaan, Status Pernikahan, Nasibnya Kini

- 16 November 2022, 15:28 WIB
Ini profil singkat suami cekik dan injak leher istri di Cisauk Tangerang Selatan, Banten, hingga videonya viral, betapa tega pada istri.
Ini profil singkat suami cekik dan injak leher istri di Cisauk Tangerang Selatan, Banten, hingga videonya viral, betapa tega pada istri. /Pixabay/

INDOTRENDS.ID - Terungkap, profil singkat suami cekik dan injak leher istri di Cisauk Tangerang Selatan, Banten, hingga videonya viral dan membuat banyak orang geregetan, sungguh tega.

Namanya Tarmin, usia 43, pekerjaan Satpam (sekuriti). Sedangkan istrinya bernama Karyati, usia 44. Keduanya berstatus suami istri lewat pernikahan siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Yang pasti Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan sudah menangkap Tarmin dan sedang menjerat pasal penganiayaan terhadap istri sirinyanya Karyati, 44, yang videonya viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menuturkan, korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ini profil singkat suami cekik dan injak leher istri di Cisauk Tangerang Selatan, Banten, hingga videonya viral, betapa tega pada istri.
Ini profil singkat suami cekik dan injak leher istri di Cisauk Tangerang Selatan, Banten, hingga videonya viral, betapa tega pada istri.

"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, kepada pers ketika dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.

Karena statusnya sebagai pernikahan siri, maka Tarmin agak sulit dijerat dalam pasal KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Karena itu Tarmin kemungkinan dijerat pasal lain yakni penganiayaan. 

"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ujar Margana.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x