Skema Gaji Tunggal atau Single Salary PNS, Apa Artinya? Ini Untung Rugi Gaji Tunggal Pegawai Negeri Sipil/ ASN

- 15 September 2023, 13:04 WIB
Apa Itu Skema Gaji Tunggal ASN yang Diterapkan Dalam Aturan Terbaru? Ada Untung dan Ruginya
Apa Itu Skema Gaji Tunggal ASN yang Diterapkan Dalam Aturan Terbaru? Ada Untung dan Ruginya /ASN /

INDOTRENDS.ID - Skema Gaji Tunggal PNS atau ASN 2023, Apa Artinya? Inilah Untung Rugi Skema Gaji Tunggal Pegawai Negeri Sipil ... 

Skema single salary atau gaji tunggal adalah bentuk implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan menjadi salah satu agenda prioritas di 2024. Melalui konsep single salary, PNS nantinya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Antara lain unsur tunjangan-tunjangan dan tentunya tunjangan tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading. Sementara berdasar keterangan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko sebuah tugas atau pekerjaan.

Ada kemungkinan ASN dengan tugas dan jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya. 

Implementasi penerapan single salary untuk gaji tunggal ASN sejatinya sudah ada di era Presiden SBY, yang mana ketika itu RUU ASN mulai dibahas.

Kelebihan dan Kekurangan

Melalui skema single salary ini gaji ASN digabung antara Gaji dan Tunjangan, yang selama ini diberikan terpisah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Sebab dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja. Sedangkan dengan skema single salary, pensiunan ASN lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x