Seorang pengacara di CCR, Astha Sharma Pokharel mengatakan bahwa ketiga Pejabat AS itu memiliki tanggung jawab yang signifikan di bawah hukum internasional dan hukum federal. Mereka seharusnya mencegah genosida di Palestina berlangsung.
"Di setiap langkah, di setiap kesempatan, mereka telah gagal. Mereka terus memberikan perlindungan kepada Israel, mereka terus memberikan dukungan material kepada Israel, dan saat ini, mereka berniat mengirim lebih banyak uang dan lebih banyak senjata ke Israel," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.
Gugatan tersebut juga menyerukan diakhirinya dukungan militer tahunan sebesar 3,8 miliar (Rp59,7 triliun) yang dikirim AS ke Israel. Namun, Gedung Putih belum menanggapi permintaan untuk mengomentari kasus tersebut.*** (Eka Alisa Putri/ PR )
Diolah dari berita Pikiran Rakyat