INDOTRENDS.ID - Jam Masuk dan Pulang Kantor Pegawai Negeri Sipil atau PNS Selama Ramadhan 2024, Cek Perbedaan Jam Kerja 5 Hari dan 6 Hari Kerja ASN .
Rincian Jam Kerja PNS/ ASN Selama Ramadan 2024
Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja jam kerjanya sebagai berikut:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Jam Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Jam Istirahat: 11.30-12.30
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Jam Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Jam Istirahat: 11.30-12.30
***