Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."
***
Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."
***
Editor: Dian Toro