Selain itu, lembaga keuangan syariah juga harus mematuhi aturan-aturan lain yang berkaitan dengan halal-haram, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
Jawab:
Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa, seperti perdagangan, industri, pertanian, dll. Contoh akad yang digunakan adalah murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (kerjasama usaha berdasarkan bagi hasil), musyarakah (kerjasama usaha dengan modal bersama), istishna (jual beli barang pesanan), dll.
- Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kebutuhan konsumsi pribadi atau keluarga, seperti pembelian rumah, kendaraan, pendidikan, dll. Contoh akad yang digunakan adalah ijarah (sewa menyewa), ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa menyewa dengan opsi kepemilikan), qardh (pinjaman tanpa bunga), dll.
- Pembiayaan sosial, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk kegiatan sosial, seperti zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dll. Contoh akad yang digunakan adalah wakalah (perwakilan), kafalah (jaminan), hibah (pemberian), dll.
3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Jawab:
Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah adalah:
Bai’al mudharabah adalah akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah bagi hasil yang disepakati antara penjual dan pembeli. Penjual bertindak sebagai pengelola modal dari pembeli dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Contoh: Koperasi syariah menjual barang dagangannya kepada anggota dengan harga pokok ditambah bagi hasil 10% dari laba bersih.
Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli barang pesanan dengan harga dan spesifikasi yang disepakati antara penjual dan pembeli. Penjual bertanggung jawab untuk membuat atau menyediakan barang sesuai dengan pesanan pembeli.