Pinjaman rentenir adalah pinjaman yang diberikan oleh orang atau lembaga yang memanfaatkan keadaan orang yang membutuhkan dana dengan cara membebankan bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Pinjaman rentenir sangat merugikan bagi peminjam karena dapat menjerat mereka dalam utang yang semakin besar dan sulit untuk dilunasi.
Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir karena alasan-alasan berikut :
- Pinjaman rentenir termasuk dalam kategori riba, yaitu tambahan atau kelebihan yang tidak ada dasar hukumnya dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Riba adalah dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW karena dapat merusak perekonomian dan keadilan sosial.
- Pinjaman rentenir dapat menimbulkan sikap tamak, rakus, dan bakhil bagi rentenir, serta sikap putus asa, teraniaya, dan tertekan bagi peminjam. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang mengajarkan kedermawanan, kerjasama, saling membantu, dan saling mengasihi.
- Pinjaman rentenir dapat mengganggu ketentraman dan keharmonisan masyarakat karena dapat menimbulkan permusuhan, pertengkaran, kekerasan, bahkan pembunuhan antara rentenir dan peminjam. Hal ini bertentangan dengan tujuan syariah yang mengutamakan maslahah (kemaslahatan) dan menjauhi mafsadah (kerusakan).
***