Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil

- 15 Februari 2024, 09:05 WIB
Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil, sangat relevan dengan Pemilu 2024 .
Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil, sangat relevan dengan Pemilu 2024 . /Instagram Prabowo/

INDOTRENDS.ID - Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil, sangat relevan dengan Pemilu 2024 .

Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Mengutip Wikipedia, Pemilu adalah salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

Walaupun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Lewat Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Kemudian ketika pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.

Sang Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

 

Ilustrasi pemilu, Penjelasan lengkap tentang Pemilu, mulai dari pengertian pemilu, tujuan pemilu, asas pemilu, dan prinsip pemilu
Ilustrasi pemilu, Penjelasan lengkap tentang Pemilu, mulai dari pengertian pemilu, tujuan pemilu, asas pemilu, dan prinsip pemilu

Apa Tujuan Pemilu?

Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Berdasar UUD 1945, tujuan Pemilu dilaksanakan untuk memilih:

  • Presiden dan wakil presiden,
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Anggota DPRD provinsi
  • Bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, dan
  • Anggota DPRD kabupaten/kota

Adapun tujuan penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 4, sebagai berikut:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien

Tahukah Anda: Apa Asas Pemilu ?

Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut penjelasannya:

Langsung : Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.

Umum : Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.

Bebas : Asas bebas dalam pemilu memiliki makna bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manapun dengan cara apapun.

Rahasia : Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot). Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.

Jujur : Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.

Adil : Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Apa Prinsip Pemilu ?

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017pasal 3, ada 11 prinsip Pemilu, meliputi:

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah