TERJAWAB Ini Sosok Paling Diuntungkan Saat Nurdin Abdullah Kehilangan Jabatan Gubernur Sulsel karena Tersangka

1 Maret 2021, 07:49 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

INDOTRENDS.ID - Terjawab, ini sosok paling diuntungkan ketika Nurdin Abdullah kehilangan jabatan Gubernur Sulsel lantaran KPK menetapkannya tersangka korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih menjalani penyelidikan lanjutan.

Atas insiden tersebut, pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto berkomentar bahwa kasus penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (NA) oleh KPK akan menguntungkan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub 2023.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Andi Ali Armunanto mengatakan bahwa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman memilih diam bahkan terlihat tidak ingin terlibat dalam ring politik di waktu mendatang.

Namun, ia menilai situasi yang tengah terjadi memungkinkan mengubah situasi yang menguntungkan bagi Wagub Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara Kesempatan & Keserakahan

Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan. Dok. Pemprov Sulsel

“Namun, dengan kondisi seperti saat ini, maka hal itu bisa mengubah situasi.

Kondisi ini memang tidak pernah disangka-sangka, khususnya Pak Wagub,” katanya.

Jika kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dinyatakan bersalah, maka Andi Sudirman Sulaiman bisa memperkuat pengaruhnya karena dirinya akan mengisi atau menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai pemimpin di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Waktu yang tersisa untuk masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel adalah kurang lebih dua tahun.

Dengan begitu, Wakil Gubernur Sulsel bisa memaksimalkan upaya memperkuat posisinya melalui kerja nyata untuk masyarakat.

“Jadi jika siapa yang paling diuntungkan, tentu Andi Sudirman Sulaiman yang akan mengisi posisi Gubernur Sulsel,” kata pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto.

Menurutnya, jika pada akhirnya Nurdin Abdullah dinyatakan tidak bersalah, maka dirinya harus fokus memulihkan namanya untuk mendapat kepercayaan dari pemilih.

“Namun itu tadi, jika memang pada akhirnya NA diputuskan bersalah.

Sebaliknya jika dalam proses hukum dinyatakan tidak bersalah, maka harus fokus membersihkan namanya (untuk meraih kepercayaan pemilih),” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka sebagai penerima adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler